Panduan Umum Layanan Desa:
I. Jenis Layanan Desa
- Pelayanan Administratif: Surat Keterangan Domisili, Surat Pengantar (KK/KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Kelahiran/Kematian, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan surat nikah/izin.
- Pelayanan Sosial & Kependudukan: Pengurusan akta, bantuan sosial, dan administrasi kependudukan lainnya.
- Pelayanan Infrastruktur & Umum: Pengaduan kerusakan infrastruktur dan layanan kebersihan.
II. Alur Pelayanan Fisik
- Datang ke Kantor Desa: Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan.
- Verifikasi Dokumen: Petugas memeriksa kelengkapan KTP/KK.
- Pemrosesan: Dokumen diproses (jika tidak lengkap, dikembalikan ke warga).
- Penandatanganan: Kepala Desa menandatangani dokumen.
- Pencatatan: Dokumen dicatat dalam buku register.
- Pengambilan: Dokumen diserahkan kepada pemohon.
III. Dokumen Pendukung (Contoh: Akta Kelahiran/SKTM)
TikTok
- Formulir permohonan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar RT/RW.
- Surat Keterangan dari instansi terkait (contoh: Surat Keterangan Lahir dari Bidan).
Catatan: Semua pelayanan dokumen kependudukan dasar di desa umumnya tidak dikenakan biaya (Gratis).