You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Krangean
Krangean

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Krangean, Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah -- selengkapnya...

Sinergi Program Sapa Desa dan Pemerintah Desa Krangean dalam Meningkatkan Transparansi, Publikasi, dan Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Desa.

Magang Dinkominfo 17 Oktober 2025 Dibaca 12 Kali
Sinergi Program Sapa Desa dan Pemerintah Desa Krangean dalam Meningkatkan Transparansi, Publikasi, dan Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Desa.

 

Krangean, Kecamatan Kertanegara – 15, Oktober 2025

Pemerintah Desa Krangean menyambut baik pelaksanaan Program SAPA DESA (Sahabat Akses Publikasi Desa) yang digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (DINKOMINFO) Kabupaten Purbalingga. Program ini bertujuan memperkuat keterbukaan informasi publik desa melalui optimalisasi website desa.

Sebagai bagian dari implementasi program, mahasiswa Universitas Amikom Purwokerto, Esti Widianti, melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Urusan Umum, Ibu Umi Muflihatun dan Bapak Uji Priyanto. Dalam pertemuan tersebut, Esti Widianti menyampaikan rencana pendampingan dalam pengelolaan website desa, termasuk pembaruan konten berita, agenda kegiatan, produk unggulan, serta informasi layanan publik.

Pemerintah Desa Krangean menyampaikan apresiasi terhadap langkah DINKOMINFO dalam menghadirkan pendampingan ini. “Kami menyambut baik adanya Program SAPA DESA. Harapannya, melalui pendampingan ini, website Desa Krangean bisa lebih aktif dan rutin menyajikan informasi, didukung dengan peliputan langsung di lapangan,” ujar Umi Muflihatun.

Melalui pendampingan mahasiswa magang, desa berharap website benar-benar menjadi sarana komunikasi dan publikasi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta menjadi etalase digital yang menampilkan potensi dan kegiatan desa secara transparan.

Program SAPA DESA juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan kewajiban badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, dan akurat.”

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan