STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA KRANGEAN, KECAMATAN KERTANEGARA, KABUPATEN PURNALINGGA
- Kepala Desa
- Dipimpin oleh Karsono, sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan desa.
- Kepala Desa memiliki garis koordinasi langsung dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan garis komando ke Sekretaris Desa serta perangkat lainnya.
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Memiliki fungsi koordinatif dengan Kepala Desa dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan pemerintahan desa.
- Sekretaris Desa
- Dijabat oleh Pargito, bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan tata usaha pemerintahan desa.
- Sekretaris Desa membawahi dua kepala urusan, yaitu:
- Kaur TU & Umum: Umi Muflihatun
- Kaur Keuangan: Nurul Khikmah
- Kaur Pelayanan: Koderi
- Kaur Kersa: Solikhun
- Kepala Seksi (Kasi)
- Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan teknis di bidangnya masing-masing:
- Kasi Pemerintahan: Umi Muflihatun
- Kasi Perencanaan: Koderi
- Kepala Dusun (Kadus)
- Bertanggung jawab atas wilayah dusun masing-masing dan berada di bawah koordinasi langsung Kepala Desa:
- Kadus I: Uji Priyanto
- Kadus II: Solikhun
- Kadus III: Daryo
- Kadus IV: Khadirin
- Kadus V: Yasto